Gunakan menu navigasi di atas untuk mengakses layanan Sentra KI, berita, pengumuman, dan informasi P3M.
Sentra KI Poliwangi adalah unit layanan yang membantu civitas akademika dalam melindungi kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi. Kami menyediakan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendaftaran ke Direktorat Jenderal KI.
Invensi di bidang teknologi yang baru dan dapat diterapkan dalam industri.
Karya tulis, perangkat lunak, seni, dan karya intelektual lainnya.
Tanda yang membedakan produk atau jasa dari satu pihak dengan pihak lain.
Kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna suatu produk.
Kreasi desain rangkaian terpadu semikonduktor.
Perlindungan Varietas Tanaman hasil pemuliaan tanaman.
Hubungi tim Sentra KI untuk konsultasi mengenai jenis HKI yang sesuai dengan karya Anda melalui email, datang langsung, atau mengisi form online.
Siapkan dokumen sesuai jenis HKI: deskripsi invensi, gambar teknis, klaim, abstrak, dan surat pernyataan kepemilikan.
Tim Sentra KI memproses dan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama pemohon.
DJKI melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Setelah lolos, HKI dipublikasikan dalam berita resmi DJKI.
Sertifikat HKI diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan.
Tim kami siap membantu dari awal hingga sertifikat terbit.
Konsultasi SekarangPaten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama 10 tahun (paten sederhana) atau 20 tahun (paten biasa).
Untuk invensi yang memiliki langkah inventif yang tidak terduga bagi seseorang yang ahli di bidangnya. Masa perlindungan 20 tahun.
Untuk invensi sederhana yang bersifat baru dan dapat diterapkan dalam industri. Proses lebih cepat, masa perlindungan 10 tahun.
Deskripsi invensi (penjelasan lengkap tentang invensi)
Klaim (pernyataan singkat tentang hal yang dilindungi)
Abstrak (ringkasan deskripsi invensi, maks. 200 kata)
Gambar teknis (jika diperlukan untuk memperjelas invensi)
Surat pernyataan hak atas invensi bermaterai
Surat kuasa kepada Sentra KI (jika diwakilkan)
Fotokopi KTP/identitas inventor
Inventor berkonsultasi dengan tim Sentra KI untuk menentukan jenis paten yang sesuai.
Inventor menyiapkan deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknis dengan pendampingan Sentra KI.
Sentra KI mengajukan permohonan ke DJKI secara elektronik melalui sistem e-Paten.
DJKI memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dalam 30 hari kerja.
Permohonan dipublikasikan 18 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pemeriksa DJKI menilai kebaruan dan langkah inventif invensi.
Sertifikat paten diterbitkan setelah lolos semua tahap pemeriksaan.
Isi formulir pendaftaran online dan tim kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam.
Daftar SekarangHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan memberikan bukti hukum atas kepemilikan.
Contoh/salinan karya yang akan dicatatkan
Surat pernyataan kepemilikan karya bermaterai
Fotokopi KTP/identitas pencipta
Surat kuasa jika diwakilkan kepada Sentra KI
Formulir permohonan pencatatan hak cipta yang telah diisi
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan.
Etiket/label merek yang akan didaftarkan (format JPG/PNG)
Daftar barang/jasa yang menggunakan merek tersebut
Fotokopi KTP/identitas pemohon
Surat pernyataan kepemilikan merek bermaterai
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Bukti prioritas (jika mengklaim prioritas dari negara lain)
Desain Industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada produk tiga dimensi atau dua dimensi.
Gambar/foto desain dari berbagai sisi (tampak depan, belakang, samping, atas, bawah)
Uraian desain industri yang memuat kebaruan desain
Surat pernyataan kepemilikan desain bermaterai
Fotokopi KTP desainer
Surat kuasa (jika diwakilkan kepada Sentra KI)
Pastikan kreasi desain industri Anda terlindungi sebelum diproduksi massal.
Daftarkan DesainData status diperbarui setiap hari kerja. Untuk informasi lebih detail, silakan hubungi Sentra KI.
Isi formulir di bawah ini. Tim Sentra KI akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam kerja.
Tim konsultan Sentra KI siap membantu Anda menentukan jenis perlindungan yang tepat untuk karya atau invensi Anda.
Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Gedung P3M Lantai 1, Poliwangi
Berikut adalah produk hasil invensi sivitas akademika yang telah memperoleh hak paten dan dipublikasikan oleh Sentra KI Politeknik Negeri Banyuwangi.
Daftarkan invensi Anda melalui Sentra KI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Tim kami akan memberikan pendampingan hingga proses pengajuan ke DJKI.
Daftar SekarangKonten halaman Pengumuman — sambungkan dengan blade pengumuman yang sudah ada.
Konten halaman Tentang — sambungkan dengan blade tentang yang sudah ada.